Nama : Rika Fitriyana
Kelas : 3EA35
Npm : 16216413
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi
Tugas .
1.
Konsep koperasi barat
2.
Konsep koperasi sosial
3.
Konsep koperasi negara berkembang
4.
Definisi koperasi menurut :
·
Ilo
·
Rochdale
·
Schulze
Jawab :
1.
Konsep
koperasi barat .
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
·
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
a. keinginan individu dapat dipuaskan
dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan
saling menguntungkan
b. setiap individu dengan tujuan yang
sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko
bersama
c. hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
d. keuntungan yang belum
didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi .
·
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya :
a. promosi kegiatan
ekonomi anggotanya.
b. pengembangan usaha
perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,
pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
·
Dampak tidak langsung koperasi terhadap
anggotanya :
a.
pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun
pelanggan.
b.
mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
c.
memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga
yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang
sama kepada koperasi dan perusahaan kecil
2.
Konsep Koperasi Sosial .
koperasi direncanakan
dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis .
3. Konsep koperasi negara berkembang.
Pada dasarnya koperasi negara berkembang adalah perpaduan dari dua konsep
koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti
adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Campur tangan pemerintah ini sepintas seperti konsep koperasi sosialis, namun
sebenarnya memiliki tujuan yang berbeda. Pada koperasi sosialis tujuannya
adalah merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif sedangkan pada koperasi negara berkembang tujuannya adalah untuk
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
·
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
·
perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi
untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan
kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
4. Definisi Koperasi
·
Definisi Koperasi Menurut ILO (
International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak
internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a
common economic end thorough the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO
tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang ( Association of persons ).
·
Penggabungan orang – orang tersebut
berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
Koperasi yang dibentuk adalah satu
organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis ( formation of a democratically controlled business
organization )
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital
required )
·
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits
of the undertaking ).
·
Definisi Koperasi Menurut Rochdale
Sekumpulan orang yang bersepakat untuk bersama sama
menjalakan suatu badan usaha atau perusahaan yang di miliki dan diselenggarakan
oleh mereka sendiri secara demokratis berdasarkan pola dan peraturan tertentu
untuk memperbaiki keadaan mereka dan masyarakat .
·
Definisi Koperasi Menurut schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan
cara :
1.
Membeli saham untuk menjadi anggota
2.
Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai
modal
3.
Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.
Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.
Menggaji para pengurus
6.
Membagi keuntungan kepada para anggota .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar